Manajemen Perpajakan adalah suatu keharusan bagi perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak, karena dalam UU perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen perpajakan sejak dini, perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
Manajemen Perpajakan adalah suatu keharusan bagi perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak, karena dalam UU perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen perpajakan sejak dini, perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.